Sumber : Google.co.id |
Perang
Dunia II berakhir, keadaan dunia dikuasai oleh dua kekuatan yang berideologi
berbeda, yaitu blok Barat dan blok Timur. Blok Barat dipimpin oleh Amerika
Serikat yang berideologi liberal. Sebaliknya, blok Timur dipimpin oleh Uni
Soviet yang berideologi komunis. Negara-negara dunia pun terpecah dalam
kebijakan luar negerinya. Ada negara yang melaksanakan kebijakan luar negerinya
beraliran liberal dan tidak sedikit pula yang melaksanakan kebijakan komunis.
Walaupun demikian, muncul pula negara-negara yang tidak mengikuti kebijakan
yang ada. Mereka bersifat netral, seperti yang dilakukan Indonesia. Oleh karena
itu, sejak indonesia merdeka bangsa Indonesia melaksanakan politik luar
negerinya yang bersifat bebas aktif.
Gambar Mohammad Hatta
Sumber: https://pusakadunia.com
|
Politik
luar negeri bebas aktif dicetuskan oleh Mohammad Hatta. Siapakah Mohammad
Hatta? Kalian tentu mengenal beliau. Beliau adalah salah satu tokoh pergerakan
nasional. Beliau merupakan salah satu bapak Proklamator yang mendampingi Ir.
Soekarno membacakan naskah proklamasi. Beliau juga pernah menjabat sebagai
wakil presiden Indonesia yang pertama dan masih banyak lagi peranan beliau
dalam sejarah Indonesia.
Politik
luar negeri adalah kumpulan kebijakan untuk mengatur hubungan dengan negara
lain yang berpijak kepada kepentingan nasional negara yang bersangkutan. Bagi
Indonesia, politik luar negeri adalah kebijakan, sikap dan langkah Pemerintah Republik
Indonesia yang diambil dalam melakukan hubungan dengan negara lain. Jadi,
politik luar negeri Indonesia tidak lain adalah bagian dari politik nasional
yang. hal tersebut merupakan penjabaran dari cita-cita nasional dan tujuan
nasional negara Indonesia.
Politik
luar negeri Indonesia bersifat bebas aktif. Bagaimana maksudnya? Bebas, artinya
bahwa Indonesia tidak akan memihak salah satu blok kekuatan-kekuatan yang ada
di dunia ini. Aktif, artinya Indonesia dalam menjalankan politik luar negerinya
selalu aktif ikut menyelesaikan masalah-masalah internasional. Misalnya, aktif
memperjuangkan dan menghapuskan penjajahan serta menciptakan perdamaian dunia. Berdasarkan
politik luar negeri bebas dan aktif, Indonesia mempunyai hak untuk menentukan
arah, sikap, dan keinginannya sebagai negara yang mer-deka dan berdaulat. Oleh
karena itu, Indonesia tidak dapat dipengaruhi kebijakan politik luar negeri
negara lain.
Politik
luar negeri Indonesia berpijak pada landasan-landasan sebagai berikut:
a.
Landasan ideologis
Landasan
ideologis adalah Pancasila, bahwa bangsa Indonesia mengakui semua manusia
sebagai ciptaan Tuhan. Manusia yang mempunyai martabat yang sama, tanpa
memandang asal-usul keturunan, menolak penindasan manusia atas manusia atau penghisapan
oleh bangsa lain, menempatkan persatuan dan kesatuan, menunjukkan bangsa
Indonesia yang memiliki sifat bermusyawarah untuk mencapai mufakat dan
menunjukkan pandangan yang menginginkan terwujudnya keadilan sosial dengan mengembangkan
perbuatan yang luhur, mencerminkan sikap dan suasana kekeluargaan.
b.
Landasan Konstitusional
1) Pembukaan UUD 1945 alinea pertama yang
menyatakan: “Bahwa sesungguhnya kemerdekaan itu ialah hak segala bangsa dan
oleh sebab itu maka penjajahan di atas dunia harus dihapuskan karena tidak
sesuai dengan perikemanusian dan perikeadilan.
2) Pembukaan UUD 1945 Alinea keempat yang
menyatakan bahwa: “....ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan
kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial ....”
3) Pasal-pasal UUD 1945:
a) Presiden dengan
persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat menyatakan perang, membuat perdamaian dan perjanjian
dengan negara lain (Pasal 11 ayat (1));
b) Presiden
mengangkat duta dan konsul (Pasal 13 ayat (1));
c) Dalam mengangkat duta, Presiden memperhatikan pertimbangan
Dewan Perwakilan Rakyat (Pasal 13 ayat (2));
d) Presiden menerima penempatan duta negara lain dengan
memperhatikan pertimbangan Dewan Perwakilan Rakyat (Pasal 13 ayat (3)).
c. Landasan Operasional
1) Undang-Undang No. 37 tahun 1999 tentang
Hubungan Luar Negeri;
2) Kebijakan presiden dalam bentuk
keputusan presiden;
3) Kebijakan menteri luar
negeri yang membentuk peraturan yang dibuat oleh menteri luar negeri.
Menurut Drs. Moh. Hatta,
tujuan politik luar negeri Indonesia, antara lain sebagai berikut:
a. mempertahankan kemerdekaan bang-sa dan
menjaga keselamatan negara;
b. memperoleh barang-barang yang di-perlukan
dari luar negeri untuk memperbesar kemakmuran rakyat;
c. meningkatkan perdamaian internasional;
d. meningkatkan persaudaraan
dengan semua bangsa
Teman-teman mari kita simak video berikut ini agar kamu lebih memahami materi ini!
Referensi:
Halili dan Sunu Prioko, Dwi. Wahana Belajar Pendidikan Kewarganegaraan 6
: untuk Sekolah Dasar / Madrasah Ibtidiyah Kelas VI, Jakarta : Pusat
Perbukuan Departemen Pendidikan Nasional, 2009.
Sumber: https://pusakadunia.com
https://www.youtube.com/watch?v=X9NlkGKXqb4
Sunarso, dan Kusumawardani,
Anis. Pendidikan kewarganegaraan 6: untuk
SD/MI kelas VI. Jakarta : Pusat Perbukuan Departemen Pendidikan Nasional,
2008.
Widihastuti, Setiati dan Rahayuningsih,
Fajar. Pendidikan Kewarganegaraan : SD/MI kelas VI. Jakarta : Pusat Perbukuan Departemen
Pendidikan Nasional, 2008.
Politik Luar Negeri Indonesia
Reviewed by Masikem een ende
on
Rabu, Maret 14, 2018
Rating:
mantap
BalasHapus