Guest Book

[Pasang Widget] | [tutup]

Politik Luar Negeri Indonesia


Sumber : Google.co.id

 Perang Dunia II berakhir, keadaan dunia dikuasai oleh dua kekuatan yang berideologi berbeda, yaitu blok Barat dan blok Timur. Blok Barat dipimpin oleh Amerika Serikat yang berideologi liberal. Sebaliknya, blok Timur dipimpin oleh Uni Soviet yang berideologi komunis. Negara-negara dunia pun terpecah dalam kebijakan luar negerinya. Ada negara yang melaksanakan kebijakan luar negerinya beraliran liberal dan tidak sedikit pula yang melaksanakan kebijakan komunis. Walaupun demikian, muncul pula negara-negara yang tidak mengikuti kebijakan yang ada. Mereka bersifat netral, seperti yang dilakukan Indonesia. Oleh karena itu, sejak indonesia merdeka bangsa Indonesia melaksanakan politik luar negerinya yang bersifat bebas aktif
 
Gambar Mohammad Hatta
Sumber: https://pusakadunia.com

Politik luar negeri bebas aktif dicetuskan oleh Mohammad Hatta. Siapakah Mohammad Hatta? Kalian tentu mengenal beliau. Beliau adalah salah satu tokoh pergerakan nasional. Beliau merupakan salah satu bapak Proklamator yang mendampingi Ir. Soekarno membacakan naskah proklamasi. Beliau juga pernah menjabat sebagai wakil presiden Indonesia yang pertama dan masih banyak lagi peranan beliau dalam sejarah Indonesia.

Politik luar negeri adalah kumpulan kebijakan untuk mengatur hubungan dengan negara lain yang berpijak kepada kepentingan nasional negara yang bersangkutan. Bagi Indonesia, politik luar negeri adalah kebijakan, sikap dan langkah Pemerintah Republik Indonesia yang diambil dalam melakukan hubungan dengan negara lain. Jadi, politik luar negeri Indonesia tidak lain adalah bagian dari politik nasional yang. hal tersebut merupakan penjabaran dari cita-cita nasional dan tujuan nasional negara Indonesia.

Politik luar negeri Indonesia bersifat bebas aktif. Bagaimana maksudnya? Bebas, artinya bahwa Indonesia tidak akan memihak salah satu blok kekuatan-kekuatan yang ada di dunia ini. Aktif, artinya Indonesia dalam menjalankan politik luar negerinya selalu aktif ikut menyelesaikan masalah-masalah internasional. Misalnya, aktif memperjuangkan dan menghapuskan penjajahan serta menciptakan perdamaian dunia. Berdasarkan politik luar negeri bebas dan aktif, Indonesia mempunyai hak untuk menentukan arah, sikap, dan keinginannya sebagai negara yang mer-deka dan berdaulat. Oleh karena itu, Indonesia tidak dapat dipengaruhi kebijakan politik luar negeri negara lain.

Politik luar negeri Indonesia berpijak pada landasan-landasan sebagai berikut:
a. Landasan ideologis
Landasan ideologis adalah Pancasila, bahwa bangsa Indonesia mengakui semua manusia sebagai ciptaan Tuhan. Manusia yang mempunyai martabat yang sama, tanpa memandang asal-usul keturunan, menolak penindasan manusia atas manusia atau penghisapan oleh bangsa lain, menempatkan persatuan dan kesatuan, menunjukkan bangsa Indonesia yang memiliki sifat bermusyawarah untuk mencapai mufakat dan menunjukkan pandangan yang menginginkan terwujudnya keadilan sosial dengan mengembangkan perbuatan yang luhur, mencerminkan sikap dan suasana kekeluargaan.

b. Landasan Konstitusional
1) Pembukaan UUD 1945 alinea pertama yang menyatakan: “Bahwa sesungguhnya kemerdekaan itu ialah hak segala bangsa dan oleh sebab itu maka penjajahan di atas dunia harus dihapuskan karena tidak sesuai dengan perikemanusian dan perikeadilan.
2) Pembukaan UUD 1945 Alinea keempat yang menyatakan bahwa: “....ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial ....”
3) Pasal-pasal UUD 1945:
a) Presiden dengan persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat menyatakan perang, membuat perdamaian dan perjanjian dengan negara lain (Pasal 11 ayat (1));
b) Presiden mengangkat duta dan konsul (Pasal 13 ayat (1));
c) Dalam mengangkat duta, Presiden memperhatikan pertimbangan Dewan Perwakilan Rakyat (Pasal 13 ayat (2));
d) Presiden menerima penempatan duta negara lain dengan memperhatikan pertimbangan Dewan Perwakilan Rakyat (Pasal 13 ayat (3)).

c. Landasan Operasional
1) Undang-Undang No. 37 tahun 1999 tentang Hubungan Luar Negeri;
2) Kebijakan presiden dalam bentuk keputusan presiden;
3) Kebijakan menteri luar negeri yang membentuk peraturan yang dibuat oleh menteri luar negeri.

Menurut Drs. Moh. Hatta, tujuan politik luar negeri Indonesia, antara lain sebagai berikut:
a. mempertahankan kemerdekaan bang-sa dan menjaga keselamatan negara;
b. memperoleh barang-barang yang di-perlukan dari luar negeri untuk memperbesar kemakmuran rakyat;
c. meningkatkan perdamaian internasional;
d. meningkatkan persaudaraan dengan semua bangsa

 Teman-teman mari kita simak video berikut ini agar kamu lebih memahami materi ini! 

Referensi:
Halili dan Sunu Prioko, Dwi. Wahana Belajar Pendidikan Kewarganegaraan 6 : untuk Sekolah Dasar / Madrasah Ibtidiyah Kelas VI, Jakarta : Pusat Perbukuan Departemen Pendidikan Nasional, 2009.

Sumber: https://pusakadunia.com


https://www.youtube.com/watch?v=X9NlkGKXqb4 
 Sunarso, dan Kusumawardani, Anis. Pendidikan kewarganegaraan 6: untuk SD/MI kelas VI. Jakarta : Pusat Perbukuan Departemen Pendidikan Nasional, 2008.
Widihastuti, Setiati dan Rahayuningsih, Fajar. Pendidikan Kewarganegaraan : SD/MI kelas VI. Jakarta : Pusat Perbukuan Departemen Pendidikan Nasional, 2008.

Politik Luar Negeri Indonesia Politik Luar Negeri Indonesia Reviewed by Masikem een ende on Rabu, Maret 14, 2018 Rating: 5

1 komentar:

Diberdayakan oleh Blogger.